Rangkuman Materi Tata Kelola dan Manajemen Risiko (EACC4210) Sesi 8
Sebisa mungkin aku menggunakan kalimat yang mudah dipahami 😋 semangat belajarnyaaa, semoga sukses menghadapi ujian nanti 🤙😎
1. Prinsip Tata Kelola Global (OECD Principles)
Standar global yang paling banyak diadopsi adalah G20/OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip ini menjadi tolok ukur bagi pembuat kebijakan, investor, dan perusahaan di seluruh dunia:
🌼 Menjamin Kerangka Dasar yang Efektif: Kerangka tata kelola harus mendorong transparansi dan efisiensi pasar serta konsisten dengan supremasi hukum.
🌼 Hak Pemegang Saham: Melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham (termasuk pemegang saham minoritas).
🌼 Perlakuan Setara: Memastikan perlakuan adil bagi seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham asing dan minoritas.
🌼 Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholders): Mengakui hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau kesepakatan bersama dan mendorong kerja sama aktif antara perusahaan dan stakeholders dalam menciptakan kekayaan dan lapangan kerja.
🌼 Keterbukaan dan Transparansi: Menjamin pengungkapan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja keuangan, kepemilikan, dan tata kelola perusahaan.
🌼 Tanggung Jawab Dewan: Memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan efektif manajemen oleh Dewan, dan akuntabilitas Dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham,.
2. Tata Kelola Perusahaan di Bursa Efek Indonesia (IDX)
BEI berkomitmen menjadi bursa yang kompetitif di tingkat dunia dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang kredibel:
Prinsip TARIF: BEI menerapkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kewajaran (Fairness) sebagai landasan operasionalnya.
Tujuan Penerapan:
🌼 Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
🌼 Mendorong pengelolaan yang profesional, efektif, dan efisien.
🌼 Meningkatkan citra perusahaan dan kepercayaan investor (nasional & internasional).
Strategi Implementasi: BEI secara berkala memperbarui pedoman, piagam, dan prosedur tata kelola (seperti Code of Conduct dan Whistleblowing System) untuk memastikan kesesuaian dengan standar terkini dan kebutuhan pasar.
3. Perbandingan Praktik: Indonesia vs Internasional
Terdapat perbedaan karakteristik antara tata kelola di negara maju dan negara berkembang (termasuk Indonesia):
Struktur Kepemilikan:
Global (Anglo-Saxon/AS & Inggris): Kepemilikan saham cenderung tersebar (dispersed ownership), sehingga konflik keagenan utama terjadi antara pemilik vs manajemen.
Indonesia (Continental/Asia): Kepemilikan saham cenderung terkonsentrasi (keluarga atau negara), sehingga konflik keagenan utama sering terjadi antara pemegang saham mayoritas vs minoritas,.
Sistem Hukum: Indonesia menganut Two-Tier Board System (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris terpisah), berbeda dengan One-Tier Board System yang umum di negara-negara Anglo-Saxon (seperti AS) di mana fungsi eksekutif dan pengawasan berada dalam satu dewan.
Tantangan Implementasi: Meskipun regulasi di Indonesia (seperti POJK) sudah mengacu pada standar internasional, tantangan utama masih terletak pada penegakan hukum (enforcement) dan budaya kepatuhan yang belum merata dibandingkan negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.
4. Isu Kontemporer: ESG (Environmental, Social, and Governance)
Tren global saat ini menuntut perusahaan tidak hanya fokus pada profit, tetapi juga pada keberlanjutan (sustainability).
Internasional: Investor global semakin mensyaratkan laporan ESG yang ketat sebelum berinvestasi.
Indonesia: Penerapan ESG mulai didorong melalui kewajiban Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan, meskipun tingkat adopsi dan kualitas pengungkapannya masih bervariasi dibandingkan standar global.
Komentar
Posting Komentar